Minggu, 19 Maret 2017

pentingnya pembelajaran kewarganegaraan

Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Banyak kasus yang dijelaskan yang di timbulkan oleh kurangnya pendidikan kewarganegaraan pada individu  ini di akibatkan oleh masuknya budayan asing yang bercampur pada budaya  asli daerah , untuk itu di buat lah kurikulum yang menyangkut kewarganegaraan  serta di harapkan warga Indonesia dapat memahami menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan bansa dan bernegara
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan “nationality”. Perbedaannya adalah hak untuk aktif dalam politik. Hal ini dimungkinkan untuk memiliki kewarganegaraan tanpa warga negara (misalnya, oleh hukum adalah subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik). Hal ini juga memungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota sebuah negara bangsa.
warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. Sedangkan, dalam Pasal 1 UU No. 22 tahun 1958 dinyatakan bahwa warganegara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dna atau perjanjian-perjanjian, dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar