Tujuan pendidikan
kewarganegaraan
Banyak kasus
yang dijelaskan yang di timbulkan oleh kurangnya pendidikan kewarganegaraan
pada individu ini di akibatkan oleh
masuknya budayan asing yang bercampur pada budaya asli daerah , untuk itu di buat lah kurikulum
yang menyangkut kewarganegaraan serta di
harapkan warga Indonesia dapat memahami menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan bansa dan bernegara
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan
“nationality”. Perbedaannya adalah hak untuk aktif dalam politik. Hal ini
dimungkinkan untuk memiliki kewarganegaraan tanpa warga negara (misalnya, oleh
hukum adalah subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki
hak untuk berpartisipasi dalam politik). Hal ini juga memungkinkan untuk
memiliki hak politik tanpa menjadi anggota sebuah negara bangsa.
warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan
orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warganegara. Sedangkan, dalam Pasal 1 UU No. 22 tahun 1958 dinyatakan bahwa
warganegara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dna atau
perjanjian-perjanjian, dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar